SIKAP KRITIS MUHAMMADIYAH SEBAGAI BENTUK AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR
UNTUK KEMASLAHATAN BANGSA
Konsistensi Muhammadiyah dalam melakukan gerakan amar makruf nahi munkar menjadi harapan ketika banyak persoalan umat dan bangsa yang harus diselesaikan dengan cara yang konstitusional bukan dengan cara-cara represif dan kekerasan melalui pendekatan kekuasaan.
Sangat kasihan rakyat yang masih dalam kecemasan menghadapi pandemi, mereka merasa terancam dengan kehidupan masa depan mereka yang belum jelas, ketika mereka harus meninggalkan tanah dan negeri asal yang selama ini menjadi sejarah keturunan mereka dari satu generasi ke generasi berikutnya sejak berabad-abad yang silam, karena di negeri mereka yang mereka cintai itu akan dibangun sebuah waduk yang konon juga buat kepentingan rakyat.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tentu tidak boleh siapapun dan dalam bentuk apapun melakukan tindakan kekerasan kepada siapapun, apalagi terhadap warga Negara Republik Indonesia yang menjadi pemilik yang shah Negara ini.
Indonesia bukanlah negara komunis yang mengutamakan kepentingan komunal di atas kepentingan pribadi, dan segala sesuatu dikuasai dan ditentukan oleh Negara, dan juga bukan negara kapitalis yang liberalis, mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan komunal.
Tetapi Indonesia adalah Negara Pancasila, Negara konstitusional, di mana kepentingan individu dilindungi, karena negara hadir justeru untuk memberikan perlindungan kepada rakyat, sebaliknya juga kepentingan komunal harus diutamakan, seperti pembangunan berbagai proyek untuk kemaslahatan umat.
Namun tentu perbedaannya yang mendasar adalah cara pendekatan yang dilakukan. Di Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, maka segala permasalahan yang dihadapi adalah dengan pendekatan yang relijius, berkemanusiaan yang berkeadilan dan beradab, tetap menjaga nilai-nilai Persatuan, dengan cara-cara hikmah dan kebijaksanaan dan mengutamakan nilai-nilai musyawarah, dan cara-cara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga apapun proyek yang dibangun di Indonesia haruslah menguntungkan seluruh rakyat Indonesia, jangan sebaliknya ada hak-hak rakyat yang dikorbankan, tetapi sebaliknya ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan.
Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi:
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan, kesejahteraan,pencerdasan,
dan perdamaian.
Terimakasih kepada Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah membuat pernyataan resmi tentang kasus permasalahan yang menimpa warga desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah membuat PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah turun tangan dan ikut memberikan pernyataan terkait permasalahan yang ada.
PP Muhammadiyah mengingatkan pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peringatan yang dikeluarkan Muhammadiyah ini terkait tragedi yang menimpa warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa, 8 Februari 2022. Tindakan represif kembali dilakukan oleh aparat terhadap warga, kuasa hukum warga dan jaringan solidaritas yang sedang berjuang untuk mempertahankan ruang hidupnya.
Wallahu a'lamu bish shawab
Tags:
Artikel Islam